Hukum Sholat Jum’at

25 Jun

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Hukum Sholat Jum’at

Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin yang telah menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam, istri-istri Beliau, Keluarganya, para Sahabatnya dan ummat Beliau yang senantiasa meniti jalannya dengan baik hingga hari kiamat.

Pada edisi kali ini kami akan mencoba Insya Allah untuk menyajikan hukum Sholat Jum’at.

Sholat Jum’at Hukumnya fardhu a’in / kewajiban yang bersifat individu bagi setiap muslim yang telah terbebani aturan syari’at kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma kaum muslimin.

Firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Jumu’ah [62] : 9)

Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari istri Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam Hafshoh Rodhiyallahu ‘anha,

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Pergi sholat Jum’at adalah sebuah kewajiban bagi laki-laki yang telah baligh”[1].

Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhum,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

“Hendaklah orang-orang yang meninggalkan sholat Jum’at berhati-hati atau Allah akan mengunci mati hati mereka kemudian Allah tetapkan mereka menjadi orang-orang yang lalai”[2].

Hadits lainnya diriwayatkan oleh Abu Al Ja’d Al Dhomri Rodhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barang siapa yang tiga sholat Jum’at karena menganggap remeh maka Allah akan mengunci hatinya”[3].

Dalil lainnya adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud Rodhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ أَوْ لِلنَّاسِ ، ثُمَّ يُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ

“Sungguh aku benar-benar telah berkeinginan untuk memerintahkan seseorang untuk menjadi imam manusia. Lalu aku akan membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri ibadah Jum’at”[4].

Demikian juga ijma’ muslimin tentang wajibnya sholat Jum’at. Namun yang diperselisihkan adalah apakah termasuk fardhu kifayah ataukah fardhu ‘ain[5]. Namun yang lebih dekat dengan kebenaran adalah fardhu ’ain bagi setiap laki-laki yang mukallaf yang tidak ada udzur syar’i padanya sebagaimana terlihat jelas dari dalil-dalil sebelumnya.

Kewajiban sholat Jum’at ini dikecualikan bagi orang-orang berikut :

  1. Anak-anak

  2. Hamba sahaya/budak

  3. Orang yang sakit

  4. Musafir

  5. Dan para ahlu udzur lainnya.

Namun jika seandainya orang-orang di atas sholat maka sholatnya sah dan gugur baginya kewajiban sholat dzuhur.

[Terinspirasi dari Kitab Shohih Fiqih Sunnah Karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hal. 573-574/I, terbitan Maktabah Tauqifiyah, Kairo Mesir]

 

Sigambal, kamis 27 Rojab 1434 H/ 06 Juni 2013 M

 

Aditya Budiman bin Usman

-yang mengharap ampunan Robbnya-



[1] HR. An Nasa’i no. 89/III, Abu Dawud no. 342. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani.

[2] HR. Muslim no. 865.

[3] HR. Abu Dawud no. 1052, Tirimidzi no. 500 dan lain-lain. Al Albani  mengatakan hadits ini hasan shohih.

[4] HR. Muslim no. 1517.

[5] Lihat Al Mughni hal. 111/II dan Bada’iul Fawaid hal. 256/I.

 

Tulisan Terkait

Leave a Reply