26 Jan
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Hukum Menggantungkan Gambar di Dinding ?
Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Pertanyaan,
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum menggantungkan gambar di dinding ?”
Jawaban,
Beliau Rohimahullah menjawab,
“Menggantungkan gambar pada dinding apalagi gambar tersebut ukurannya besar hukumnya haram. Walaupun yang tertampilkan sebagian badan dan kepala saja. Maksud pengagungan/pemuliaan pada perbuatan ini merupakan suatu yang jelas. Pokok/awal kemusyrikan adalah ghuluw/berlebih-lebihan semisal ini. Sebagaimana terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya beliau mengatakan tentang berhalanya kaum Nabi Nuh ‘Alaihissalam yang mereka menyembahnya/beribadah kepadanya. Sesunggunya berhala itu dahulunya merupakan nama-nama orang-orang sholeh yang mereka gambarkan gambanya dalam rangka mengingat-ingat ketika mereka beribadah (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala –pen). Kemudian seiring berlalu masa yang lama, lalu gambar tersebutpun mereka sembah/ibadahi[1]”.
Subuh 14 Robi’ul Awwal 1436 H/ 05 Januari 2015 M
Aditya Budiman bin Usman
-Mudahan Allah memasukkan kami dan keluarga ke surga Nya-
[1] HR. Bukhori no. 4920.
Leave a Reply