8 Aug
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Batalkah Puasa Karena Onani pada Bulan Romadhon?
Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang telah mewajibkan puasa bagi hamba-hambaNya. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.
[Pertanyaan]
“Jika Seseorang yang Berpuasa Onani, Apakah Puasanya Batal? Apakah Ada Kafaroh Baginya?”
[Jawab]
Jika seseorang yang berpuasa onani kemudian keluar mani maka puasanya batal, dia wajib mengganti puasanya itu dan tidak ada kafaroh baginya. Karena kafaroh puasa itu tidak wajib kecuali jika berhubungan suami istri. Namun demikian wajib baginya bertaubat atas perbuatannya (onani) tersebut[1].
Diterjemahkan dengan perubahan seperlunya dari Fatawa Arkanil Islam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 478 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA
Menjelang Tidur,
Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Bunda, 29 Juli 2011
Aditya Budiman bin Usman
[1] Hal ini bukan berarti ini merupakan dosa yang sepele. Sekali lagi kami ingatkan, setiap dosa yang dikaitkan dengan taubat pelakunya maka ingatlah diterima atau tidaknya taubat tersebut adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga bisa saja dosa tersebut tidak diampuni Allah melalui taubat perlakunya. Karena taubatnya bukanlah taubat nasuha. Sehingga urusannya masih ada di akhirat. Dari sisi ini maka perkara yang semisal adalah sebuah perkara yang berat dan tidak sepatutnya diremehkan. Allahu a’lam [pen.]
Leave a Reply