18 Aug
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Apakah Mencabut Gigi Menbatalkan Puasa ?
Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi serta segala isinya. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.
[Pertanyaan]
“Apa hukum mencabut gigi bagi orang yang berpuasa, apakah puasanya batal ?”
[Jawab]
Darah yang keluar dari proses cabut gigi dan yang semisal tidaklah membatalkan puasa. Karena darah ini tidak memberikan akibat yang sama dengan akibat keluarnya darah pada orang yang berbekam. Maka puasanya tidaklah batal
Diterjemahkan dengan perubahan seperlunya dari Fatawa Arkanil Islam oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 479 terbitan Dar Tsuroya, Riyadh, KSA
Sigambal Ba’da ‘Ashar, 12 Romadhon 1432 H/12 Agustus 2011 M
Aditya Budiman bin Usman
Leave a Reply