23 Nov
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Antara Isbal Dan Ushul Fiqh [Pembahasan Ringan]
Tidak ada lagi alasan bagi mereka yang sudah mengetahui ilmu ushul fiqh untuk masih saja isbal [menjulurkan celana/sarung dibawah mata kaki]. Karena ilmu ushul fiqh membuatnya menjadi jelas dan tidak ada keraguan. Bagi mereka yang belum belajar ilmu ushul fiqh, maka kami berupaya menyajikannya dengan mudah.
Dari sekian banyak dalil larangan isbal, Kita ambil cukup dua dalil saja untuk memudahkan,
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Setiap pakaian yang melebihi mata kaki [isbal] maka tempatnya adalah di neraka” (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah)
2. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 5576)
Kami pernah mendengar dalam suatu forum kajian bahwa ada seorang ustadz –semoga Allah mengampuninya- mengatakan bahwa ini adalah takhsis/pengkhususan sehingga jika tidak sombong, maka tidak mengapa isbal. Dan ini adalah dalil kebanyakan mereka yang memejamkan mata terhadap begitu banyaknya dalil tentang larangan isbal. Maka kami katakan ustadz tersebut –semoga Allah mengampuninya- kurang faham terhadap ilmu ushul fiqh.
Pembahasan ini bukan masuk ke bab [العام و الخاص] “al-aam wal khosh”/umum dan khusus sehingga bisa tahksis, tetapi masuk ke bab [المطلق و المقيد] “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”.
Dalil mereka tentang takhsis sehingga boleh isbal berikut ini.
Hadist 1 “Setiap pakaian yang melebihi mata kaki [isbal]” adalah bersifat umum, bisa dengan sombong atau tidak sombong
Hadist 2 “menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong “adalah bersifat khusus yaitu sombong saja.
Jadi jika di-takhsis, ancaman berlaku bagi yang sombong saja. Jadi ancaman-ancaman tersebut hanya bagi mereka yang isbal dibarengi rasa sombong. Jika isbal tidak sombong maka tidak mengapa
Maka kita katakan sekali lagi, bahwa ini penerapan ilmu ushul fiqh yang salah. Mereka tidak melihat lanjutan kedua hadist tersebut, disitu ada hukum yaitu:
Hadist 1: “tempatnya adalah di neraka
Hadist 2: Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”
Maka ini masuk bab “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”. Karena ada sebab dan hukum.
Hadist 1:
Sebab: “Setiap pakaian yang melebihi mata kaki [isbal]”
Hukum: “tempatnya adalah di neraka.”
Hadist 2:
Sebab: “menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong”
Hukum: “Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”
Dalam bab “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”. Ada pembahasan tentang “hamlul muthlaq ‘alal muqoyyad” atau “taqyidul muthlaq”. Yaitu membatasi dalil muthlaq dengan muqoyyad. Berlaku jika, hukumnya sama. Jika hukumnya tidak sama maka dalil tersebut berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada pembatasan. Maka dalam kasus ini, Hukumnya berbeda, jadi tidak ada pembatasan. Mari kita lihat
Hukum Hadist 1: “tempatnya adalah di neraka.” Tentu BERBEDA dengan hukum hadidst 2: “Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”
Jika masih belum paham dengan uraian ushul fiqh perhatikan kolom berikut dan logika akan membenarkan:
hadist |
Sebab |
Hukum |
1 |
“Setiap pakaian yang melebihi mata kaki [isbal]” | tempatnya adalah di neraka.” |
2 |
menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong” | Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” |
Kemudian kita misalkan ada pernyataan seorang ibu kepada anaknya,
Pernyataan 1: jika kamu pakai baju adikmu, ibu jewer kupingmu
Kemudian ibu tersebut memberi pernyataan lagi setelahnya,
Pernyataan 2: jika kamu pakai baju adikmu dan kamu nakal, maka ibu pukul kakimu.
Maka hukumnya BERBEDA, antara pernyataan 1: ibu jewer kupingmu dan pernyataan 2: ibu pukul kakimu
Seperti hal diatas maka kita dapat tabel:
pernyataan |
Sebab |
Hukum |
1 |
“kamu pakai baju adikmu | ibu jewer kupingmu |
2 |
kamu pakai baju adikmu dan kamu nakal | ibu pukul kakimu. |
Maka secara logika, jika anak tersebut hanya memakai baju adiknya dan tidak nakal apakah ia selamat dari hukuman yang diberikan oleh ibunya? Tentu TIDAK, dia akan dijewer oleh ibunya.
Apakah bisa diterapkan “takhsis” dalam kasus anak ini? “kamu pakai baju adikmu” adalah bersifat umum, sedangkan “kamu pakai baju adikmu dan kamu nakal” bersifat khusus sehingga bisa “takhsis”, ancaman hanya berlaku jika si anak memakai baju adiknya dan nakal? Tentu TIDAK.
kesimpulannya
Begitu juga dengan hadist diatas, jika hanya isbal dan tidak sombong apakah ia selamat dari ancaman Allah? Tentu TIDAK.
Semoga penjelasan yang ringan ini, bisa memahamkan kaum muslimin. Perlu diingat, kami mengambil hanya dua dalil dari sekian banyak dalil tentang larangan isbal. Apakah masih belum cukup bagi mereka yang membolehkan isbal?
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Cileungsi, rumah mertua tercinta
15 Syawwal 1432 H, Bertepatan 14 September 2011
Penyusun: Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.
22 Comments ( ikut berdiskusi? )
Leave a Reply
Dec 29, 2011 @ 16:19:38
Kuping ama kaki pasti beda mas. Lain halnya dengan masuk neraka dan Allah tidak akan melihatnya.
Masuk neraka berarti tidak mendapatkan rahmat. Kalimat “tidak akan melihatnya pada hari kiamat”, maksudnya itu orang telah masuk neraka. Ini tuh sama…
Jan 02, 2012 @ 05:18:20
jawaban dari penulis
tolong datangkan dalil bahwa Allah tidak melihatnya PASTI masuk neraka atau SAMA saja, Isbal itu maksiat dan sekedar maksiat kepada Allah belum tentu masuk neraka,
kaidahnya 1)harus terpenuhi syarat dan 2)tercegah dari mawaani’ [penghalang]..
mawaani masuk neraka adalah keimanan..
banyak contohnya misalnya hadits “bithoqoh” pnuya dosa 99 lembar sejauh mata memandang, tentu dosanya banyak dan ancamannya banyak atas dosanya tersebut, tetapi atas rahmat Allah dia masuk surga karn bertauhid ikhlas dan tidak ada dosa syrik
contoh lagi…
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. an-Nisa`: 93)
apakah sekedar membunuh mukmin kekal di neraka? tidak karena ada mawani’nya yaitu keimanan…
Jul 13, 2012 @ 23:58:43
semoga kita bisa taubat sebelum mati…
Jan 18, 2012 @ 23:00:26
dilihat sama alloh aj gak mas gmn mau dihisab amalan nya… hukum alloh itu hak mas.. ada yg bisa dilogika ada yg tidak.. yg ini jelas hukum nya neraka…
Jul 31, 2013 @ 06:01:42
Mas, makasih infonya.
Saya punya pertanyaan. Selama ini saya memakai celana sampai kebawah mata kaki saat shalat dan berjalan, namun saya saat itu saya belum mengetahui hukum ini. Jadi apakah saya akan mendapat hukum tersebut nantinya?
Aug 02, 2013 @ 01:28:39
kalau belum tahu (murni benar-benar belum tahu) maka tidak terkena hukum tersebut. Allahu a’lam
Feb 09, 2015 @ 04:49:11
asalam mualaikum ustad
ustad saya mau bertanya, di dalam hadist di ataskan berbunyi
Setiap pakaian yang melebihi mata kaki [isbal] maka tempatnya adalah di neraka” jadi apakah didalam kehidupan sehari-hari kita juga tidak boleh memakai pakaian yang isbal” karena di dalam hadist di atas tidak dijelaskan hadist di atas berlaku hanya untuk solat. terimakasih ustad
Feb 09, 2015 @ 05:21:03
Tidak boleh jg
Feb 09, 2015 @ 07:08:25
Terimakasih ustad
Jun 16, 2015 @ 12:07:03
Assalamu’alaykum, sy ingin bertanya ustadz, saya kan masih pelajar, dan di sekolah itu memiliki aturan untuk memakai sepatu saat jam belajar, dan tentunya mata kaki tertutup oleh kaos kaki dan seragam, apakah yg demikian juga mendapat hukuman ustadz?? Trimakasih
Wassalamu’alaykum
Jun 16, 2015 @ 15:11:57
عليكم السلام
Kaus kaki tidak apa-apa menutup mata kaki. Sedangkan celana seragam tidak boleh. Allahu a’lam
Jul 08, 2015 @ 18:09:00
mas sebagian ulamak berpendapat bahwa memakai pakain melebihi mata kaki hukumnya makruh tpi apabila memakai dngn niat sombong maka haram.. jangan menuduh orang yg berpakain melebihi mata kaki itu haram tergantung orang yg memakai. kita tidak tau niat seseorang sombong tidaknya waallohua’lam
Jul 08, 2015 @ 22:53:08
Benar… Namun tahukah kita makruh pun ada dua makruh li tanzih dan makruh li tahrim. Namun yg lebih tepat adalah makruh li tahrim. Coba fikirkan simpelnya, ‘Mungkinkah hal yg gak haram di ancam neraka ??’.
Allahu a’lam.
Dec 18, 2015 @ 06:06:49
klo celana kerja di bikin cingkrang ko’ kelihatannya jd culun ya ustad ,apa emang benar islam harus seperti itu ustad, ,
Dec 18, 2015 @ 07:14:44
Ketika Kerja atau aktifitas yang lain, setiap kita harus patuh pada syari’at Allah. Culun gak culun itu cuma masalah sisi pandang, terbiasa atau tidak, dan lain2 yang tidak bisa dijadikan alasan
Jul 04, 2016 @ 05:24:46
Bismillah…
Jul 04, 2016 @ 05:29:25
Ibnu qudamah penulis kitab ushul fiqh “rodhatu annadhzir” dari madzhab hambali mengatakan, bolehnya isbal apabila tidak sombong, namun tetap afdhol tidak isbal…
Kira2 siapa yang lebih paham kaidah “almuthlaq wa almuqoyyad”….?
بارك الله فيك…
Jul 04, 2016 @ 05:45:25
Ok. Kita sepakat jika terdapat dalil berupa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka pendapat siapapun tertolak jika bertentangan dengan sabda beliau.
Berikut salah satu contoh hadits yg menjelaskan kepada kita bahwa isbal bukan karena sombongpun hukumnya tetap haram.
عَنْ عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!” قَالَ:”إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: “اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ حَسَنٌ”. فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِ
Dari ‘Amr bin Syarid, berkata, “Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, “Angkatlah sarungmu dan bertakwalah kepada Allah!” Maka orang tersebut memberitahu, “Kaki saya cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel.” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan, “Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya seluruh ciptaan Allah indah.” (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya.” (HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)
Hadits ini dengan kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat). Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.
Wa fiikum barakallah
Nov 24, 2016 @ 19:04:39
Tolong Datangkan ayat Al-qur’an yang berhubungan dengan isbal
Nov 25, 2016 @ 00:26:12
Insya Allah… Jika waktunya sempat…
Nov 24, 2016 @ 19:07:10
Mas.hukum Isbal itu harus di terpakan di kehidupan sehari2 atau dlm ibadah sja? Kalau seperti kmi yang masih SMA untuk Menggunakan Celana Di atas mata kaki kan Hampir termasuk Melanggar tata tertib Sekolah. Apakah tidak ada pengecualian?
Nov 25, 2016 @ 00:25:36
Yap… Komunikasikan baik2 dan santun dengan pihak sekolah, insya Allah akan diberikan kelonggaran. Jangan lupa buktikan tidak isbal bukan penghalang prestasimu…