12 Jul
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Adakah Kewajiban Qodho’/Mengganti Bagi Orang Yang Sengaja Berbuka Tanpa Udzur ?
Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Pada edisi yang lalu telah kita ketengahkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang berisi ancaman bagi orang yang sengaja berbuka puasa sebelum tiba waktunya tanpa adanya udzur syar’i (click here). Pada edisi kali ini kita akan ketengahkan kelanjutan pembahasan yang lalu yaitu “Adakah Kewajiban Qodho’ Bagi Orang Yang Sengaja Berbuka Tanpa Udzur ?”
Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Mayoritas ulama berpendapat orang yang berbuka dengan sengaja wajib baginya mengganti/qodho baik bagi orang yang memiliki udzur ataupun tanpa adanya udzur.
Sebagian ulama yang lain berpendapat wajib bagi orang yang berbuka tanpa adanya udzur mengganti puasanya/qodho dan membayar kafaroh. Hal ini di dasari qiyas dengan orang yang berhubungan badan/jima’ dengan sengaja di siang hari pada Bulan Romadhon. Pendapat ini adalah pendapatnya Ibnul Mubarok, Ats Tsauriy, Ishaaq, Abu Hanifah dan Malik Rohimahumullah. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Rohimahumallah berpendapat yang wajib adalah mengganti/qodho tanpa adanya kafaroh.
Ibnu Hazm Rohimahullah berpendapat bahwa
Tidak disyari’atkan mengganti puasa bagi orang yang berbuka dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i. Karena pada dasarnya ibadah yang memiliki batasan waktu tertentu jika tidak dikerjakan tanpa alasan syar’i maka tidak disyari’atkan untuk menggantinya kecuali ada dalil khususnya. Mewajibkan puasa selain puasa Romadhon termasuk dalam hal ini qodho/puasa ganti berarti mewajibkan sesuatu yang merupakan bagian dari syari’at tanpa adanya ketentuan dari Allah Subhana wa Ta’ala.
Pendapat ini adalah pendapat yang dinilai kuat oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah[1] dan Penulis Shohih Fiqih Sunnah[2].
Namun bukan berarti ini adalah suatu hal yang ringan bagi orang yang melakukannya. Bahkan sesungguhnya ini adalah hal yang sangat berat karena ia dituntut untuk bertaubat dan mengirinya taubatnya tersebut dengan banyak melakukan amal sholeh. Dan sebuah hal yang kita ketahui bersama diterima atau tidaknya taubat seseorang adalah hak Allah ‘Azza wa Jalla. Jika Dia berkenan maka taubat orang tersebut diterima. Namun jika tidak maka adzab yang pedih lah yang menantinya. Nas’alullaha salaamah wa najata min an naar.
Adapun hadits berikut,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ ، لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berbuka puasa sehari (di Bulan Romadhon) dengan sengaja tanpa adanya udzur/rukhshoh maka hal itu tidak dapat diganti walaupun ia puasa setahun penuh”[3].
Hadits di atas adalah hadits yang statusnya diperselisihkan di kalangan ulama. Diantara mereka ada yang menilainya shohih semisal penulis Shohih Fiqh Sunnah. Namun tidak sedikit ulama yang menilai hadits di atas adalah hadits yang lemah semisal Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Ali bin Hasan Al Halaby Rohimahumullah. Dan inilah yang lebih tepat Allahu a’lam bi Showab.
29 Sya’ban 1434 H,
Aditya Budiman bin Usman
-yang mengharap ampunan Robbnya-
[1] Kutub wa Rosail li Ibni ‘Utsaimin hal. 172/68.
[2] Shohih Fiqh Sunnah hal. 128.
[3] HR. Ahmad no. 9704, Ibnu Abu Syaibah no. 9784.
Leave a Reply