Seputar Ziarah Kubur -1

18 May

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Seputar Ziarah Kubur -1

Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya  hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.

Banyak orang yang bertanya-tanya dalam benaknya ketika melihat praktek sebagian kaum muslimin ketika berziarah kubur. Diantara mereka ada yang datang dengan membawa bunga, air dan sebagainya. Diantara mereka juga ada yang memberi upah orang untuk membaca Al Qur’an di sisi kubur orang tua atau karibnya yang telah meninggal. Kemudian sebagian diantara mereka ada yang alhamdulillah mendapatkan hidayah untuk meninggalkan perbuatan itu. Kemudian bertanya, “Jika demikian lalu amalan apa yang dapat dilakukan ketika ziarah?” Untuk itulah kami ringkaskan masalah seputar ziarah kubur dari Kitab Ahkamul Janaiz wa Bida’uha karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah.

[Disyari’atkan Ziarah Kubur untuk Mengambil Pelajaran]

Ziarah kubur disyari’atkan untuk mengambil pelajaran, sekaligus untuk mengingatkan adanya kehidupan akhirat dengan syarat tidak melakukan atau melontarkan kata-kata yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka, misalnya berdo’a kepada penghuni kubur. Dalil mengenai ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari Sahabat Buraidah bin al Hushoib

إِنِّى كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا (فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ), (وَلْيَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا),( وَلَا تَقُوْلُوْا هُجْرًا)

“Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah ke kuburan. Tetapi sekarang berziarah kuburlah kalian (karena sesunguhnya ia dapat mengingatkan akhirat). (Hendaklah ziarah kubur kalian menambah kebaikan) dan (hendaklah ia tidak mengatakan perkataan yang bathil[1].

An Nawawi rohimahullah mengatakan dalam kitab Al Majumu’ (310/V),

“Makna (هُجْرًا) adalah perkataan yang bathil. Larangan ziarah kubur pertama kali disebabkan kedekatan mereka dengan masa jahiliyah. Dahulu mereka sering mengatakan perkataan jahiliyah yang bathil. Setelah pondasi-pondasi islam tegak dalam diri mereka dan hukum-hukum  islam juga telag berjalan normal serta telah menyebar luas rambu-rambu dalam islam maka ziarah kubur diperbolehkan kembali. Namun Rosulullah Shallallahu ‘alaihi was sallam memberikan penekanan melalui sabda beliau Shallallahu ‘alaihi was sallam “hendaklah ia tidak mengatakan perkataan yang bathil”.

[Disyari’atkan Ziarah Kubur bagi Laki-Laki dan Perempuan]

Anjuran ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan, hal ini berdasarkan :

1. Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

فَزُورُوهَا

“Sekarang berziarah kuburlah kalian”[2].

Anjuran dalam hadits ini mencakup laki-laki dan perempuan karena saat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam memberikan larangan untuk ziarah kubur pertaman kalinya larangan tersebut tentulah mencakup laki-laki dan perempuan.

2. Adanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan dalam sebab dianjurkannya melaksanakan ziarah kubur yaitu,

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

“Karena sesunguhnya ia dapat mengingatkan akhirat[3].

3. Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam telah memberikan keringanan bagi perempuan untuk berziarah kubur melalui dua hadits Nabi yang dihafal oleh ibundanya orang-orang beriman ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha dari jalur ‘Abdullah bin Abu Mulaikah,

أَنَّ عَائِشَةَ أَقْبَلَتْ ذَاتَ يَوْمٍ مِنَ الْمَقَابِرِ، فَقُلْتُ لَهَا: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتِ؟ قَالَتْ: مِنْ قَبْرِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِيْ بَكْرٍ، فَقُلْتُ لَهَا: أَلَيْسَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ نَهَى عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ: ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارَتِهَا). وَفِيْ رِوَايَةٍ عَنْهَا (أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ رَخَصَ فِيْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ).

“’Aisyah pernah pulang dari kuburan pada suatu hari. Kemudian aku bertanya padanya, “Wahai Ibunda orang-orang yang beriman, dari mana anda?” Dia menjawab, “Dari kuburan ‘Abdur Rohman bin Abu Bakr”. Aku bertanya lagi, “Bukankah Rosulullah telah melarangnya?” Dia mengatakan, “Benar tetapi kemudian beliau menyuruh untuk melakukannya lagi”. Dalam riwayat lain dari beliau disebutkan, “Sesungguhnya Rosulullah telah memberikan keringanan dalam berziarah kubur”[4].

4. Pernyataan setuju Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam terhadap seorang perempuan yang belia lihat berada di kuburan, seperti dikisahkan di dalam hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu,

مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرِ وَهِيَ تَبْكِي، فَقَالَ لَهَا: اتَّقي اللهَ واصْبِري..

“Suatu hari Rosulullah shollallahu ‘alaihi was sallam berjalan melewati seorang perempuan yang sedang menangis di perkuburan lalu beliau mengatakan kepadanya, “Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah….”[5].

 

Bersambung Insya Allah…

Sigambal,

Setelah Subuh,

Aditya Budiman bin Usman

18 Mei 2011 M.


[1] HR. Muslim (65/III dan 82/VI), Abu Dawud (72/II dan 131), dari jalurnya Al Baihaqi (77/IV), An Nasa’i (285/I, 286, 329/II, 330), Ahmad (350/V, 355, 356, 361). Tambahan pertama dan kedua milik Ahmad, sedangkan tambahan yang senada milik Abu Dawud. Adapun tambahan yang kedua dan ketiga milik An Nasa’i.

[2] Telah berlalu takhrijnya.

[3] Telah berlalu takhrijnya.

[4] Shahih HR. Al Hakim (376/I), Al Baihaqi (78/IV), Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhiid (233/III) melalui jalan Bistham bin Muslim dari Abu Tayyah Yazid bin Humaid dari ‘Abdullah bin Abu Mulaikah. Adapun riwayat lainnya milik Ibnu Majah (475/I).

[5] HR. Bukhori (115/III, 116) Muslim (40/III, 41).

Tulisan Terkait

2 Comments ( ikut berdiskusi? )

  1. dian
    Aug 01, 2011 @ 11:45:07

    bagaimana bila sy akan melakukan ziarah kubur ketempat istri saya diwaktu bulan puasa dan mungkin pas waktu hari lebaran, bagiamana menurut aturan islam dan apa dalilnya? mksh

    Reply

    • budi
      Aug 03, 2011 @ 01:50:56

      Allahu a’lam. Setahu kami tidak terdapat dalil khusus yang menunjukkan dianjurkannya berziarah pada waktu tertentu, semisal di akhir bulan sya’ban sebelum romadhon, ataupun pada saat idul fitri.
      Hadits-hadits masalah ziarah (sepengetahuan kami) bersifat umum waktunya, jadi waktu untuk berziarah kuburpun umum. kapan saja boleh namun tidak boleh dikhususkan pada waktu-waktu tertentu dengan keyakinan tertentu pula.
      Allahu Ta’ala A’lam

      Reply

Leave a Reply