13 Mar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Membaca Tartil/Tadabbur Atau Cepat ?
Segala puji hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was sallam kepada istri-istri beliau dan seluruh sahabatnya Ridwanullah alaihim ajma’in.
Al Qur’an merupakan sebuah kitab yang sangat agung. Dalam banyak firman Allah Subhana wa Ta’ala kita temui sedemikian beragam keistimewaan Al Qur’an. Diantaranya adalah firman Allah Subhana wa Ta’ala berikut,
ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (QS. Al Baqoroh [2] : 2)
Dalam ayat yang lain,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah (Allah) yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS. Al Hijr [15] : 9)
Dalam ayat yang lain lagi,
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“Maka apakah mereka tidak mentadabburi Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”. (QS. An Nisaa’ [4] : 82)
Masih banyak sekali keutamaan Al Qur’an yang tidak dapat kita cantumkan dalam kesempatan ini baik itu yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Selain keutamaan Al Qur’an itu sendiri terdapat juga keutamaan yang amat besar bagi orang yang membacanya. Firman Allah ‘Azza wa Jalla
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ (29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ (30)
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri”. (QS. Faathir [35] : 29-30)
Demikian juga telah dinukil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
من قرأ حرفًا من كتاب الله فله به حسنة والحسنة بعشر أمثالها لا أقول الم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Qur’an maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan akan dilipatkan menjadi sepuluh kali lipat yang semisal dengannya. Aku tidaklah mengatakan Alif Lam Mim satu huruf melainkan alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf”[1].
Nah, jika kita perhatikan dalil-dalil di atas maka mungkin saja kita akan beranggapan yang lebih utama ketika membaca Al Qur’an adalah dengan tartil yang disertai tadabbur atau membacanya dengan cepat ?
Maka jawabnya adalah jika membaca cepat (yang kami maksudkan karena ingin memperbanyak jumlah huruf yang dibaca sehingga mendapatkan kebaikan yang lebih banyak) tanpa merusaknya (tajwid, makhroj hurufnya) maka sebagian ulama mengganggap hal itu lebih utama. Sedangkan sebagian ulama lainnya menganggap lebih utama membacanya dengan mentadabburinya.
Ibnu Hajar Al Asqolani Rohimahullah mengatakan,
“Yang lebih tepat berdasarkan penelitian adalah keduanya memiliki keutamaan masing-masing dari sudut pandang dalilnya masing-masing. Asalkan dengan syarat orang yang membaca Al Qur’an dengan cepat tidak merusak huruf, harokat, sukun dan hal-hal yang wajib lainnya. Maka dapat saja mengutamakan membaca cepat atau tadabbur atau bahkan menganggapnya sama. Karena orang yang membacanya dengan tadabbur sebagaimana orang yang bersedekah dengan permata yang berharga. Sedangkan orang yang membaca cepat sebagaimana orang yang bersedekah dengan perhiasan selain permata namun harga/nilainya sama dengan permata”[2].
Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian untuk kita amalkan.
[Disadur dari Kitabul Adab karya Fu’ad ‘Abdul ‘Aziz Syalhub hal. 24 Terbitan Darul Qosim, Riyadh]
Sigambal,
Aditya Budiman bin Usman
[1] HR. Bukhori dalam kitab tarikhnya, beliau mengatakan hasan ghorib, sedangkan At Tirmidzi mengatakan hasan shohih ghorib.
[2] Fathul Barri hal. 707/VIII.
Leave a Reply