Hukum Seorang Nashrani dan Yahudi Masuk Masjid atau Menjadikan Mesjid Sebagai Jalan

8 Jan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Hukum Seorang Nashrani dan Yahudi Masuk Masjid atau Menjadikan Mesjid Sebagai Jalan

Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.

Pertanyaan

مَسْأَلَةٌ: سُئِلَ: عَنْ دُخُولِ النَّصْرَانِيِّ أَوْ الْيَهُودِيِّ فِي الْمَسْجِدِ بِإِذْنِ الْمُسْلِمِ، أَوْ بِغَيْرِ إذْنِهِ أَوْ يَتَّخِذُهُ طَرِيقًا، فَهَلْ يَجُوزُ؟

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah ditanya tentang seorang Nashrani/Kristen atau Yahudi yang masuk ke mesjid atas izin seorang Muslim atau tanpa izinnya. Lalu bagaimana jika salah satu dari keduanya menjadikan mesjid sebagai jalan[1] ? Apakah hal ini dibolehkan ?

Jawab

Beliau Rohimahullah menjawab,

أَجَابَ: لَيْسَ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَتَّخِذَ الْمَسْجِدَ طَرِيقًا، فَكَيْفَ إذَا اتَّخَذَهُ الْكَافِرُ طَرِيقًا، فَإِنَّ هَذَا يُمْنَعُ بِلَا رَيْبٍ.

وَأَمَّا إذَا كَانَ دَخَلَهُ ذِمِّيٌّ لِمَصْلَحَةٍ، فَهَذَا فِيهِ قَوْلَانِ لِلْعُلَمَاءِ، هُمَا رِوَايَتَانِ عَنْ أَحْمَدَ.

أَحَدُهُمَا: لَا يَجُوزُ، وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ.

وَالثَّانِي: يَجُوزُ وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ، وَفِي اشْتِرَاطِ إذْنِ الْمُسْلِمِ وَجْهَانِ، فِي مَذْهَبِ أَحْمَدَ، وَغَيْرِهِ.

“Tidak boleh bagi seorang Muslim menjadikan mesjid sebagai jalan. Lalu bagimana lagi jika orang kafir yang menjadikan mesjid sebagai jalan ? Maka tidak diragukan lagi hal ini adalah sebuah hal terlarang.

Adapun jika salah satu dari keduanya jika termasuk dalam golongan kafir dzimmiy (orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah yang sah di negeri kaum muslimin –ed.) masuk ke dalam mesjid karena ada kemashlahatan[2] maka para ulama memiliki dua pendapat. Keduanya merupakan dua riwayat pendapat dari Imam Ahmad.

Pertama : Tidak boleh hukumnya, pendapat ini adalah pendapatnya Imam Malik. Karena hal inilah yang diamalkan para sahabat.

Kedua : Boleh hukumnya, ini adalah pendapatnya Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i. Dan jika dipersyaratkan adanya izin dari seorang muslim maka ini adalah wajh dalam Mazhab Imam Ahmad dan selainnya.

[Lihat Majmu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah hal. 193-194 dengan tahqiq Abu Baaz terbitan Darul Wafa’, Riyadh KSA]

 

 

3 Robi’ul Awal 1435 H, Diterjemahkan ketika bersama Syifa

Aditya Budiman bin Usman

-yang mengharap ampunan Robbnya-



[1] Salah seorang Guru kami Ustadz Abdur Rosyid hafidzahullah mengatakan, “Menjadikan mesjid sebagai jalan misalnya seseorang yang hendak menuju suatu kedai dekat mesjid, masuk ke pintu mesjid kemudian keluar dari pintu mesjid lainnya lalu ke kedai tersebut”. (agar jarak tempuh lebih pendek misalnya –ed.)

[2] Salah seorang guru kami, Ustadz Abdur Rosyid hafidzahullah mengatakan, “Mashlahat disini semisal agar orang kafir tersebut mendengarkan ceramah yang akan disampaikan atau yang semisal”.

 

Tulisan Terkait

2 Comments ( ikut berdiskusi? )

  1. komar
    Jan 12, 2014 @ 08:57:26

    Ustadz, bagaimana dengan dalil tentang seorang kafir yg pernah diikat di dalam masjid pada zaman nabi? Apakah ini termasuk dalam “kemaslahatan”?

    Reply

    • Aditya Budiman
      Jan 13, 2014 @ 03:12:00

      Yap.. Sebagaimana yang dijelaskan guru kami Ustadz Abdur Rosyid hafidzahullah

      Reply

Leave a Reply