14 Mar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
2 Kaidah Dalam Dzikir dan Do’a
Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Dalam kehidupan sehari-hari sebagian kita mungkin bingung ketika dihadapkan dengan pertanyaan dari diri sendiri ataupun orang lain. Pertanyaan yang kami maksudkan adalah bagaimana mengamalkan dzikir dan do’a yang muthlaq dan muqoyyad ? atau pertanyaan bagaimana mengamalkan do’a dan dzikir yang terdapat variasi namun semuanya shohih ?
Nah kedua pertanyaan ini insya Allah dapat kita pahami dan jawab kemudian amalkan dengan dua kaidah berikut.
[1]. Membedakan antara dzikir dan do’a yang terikat (muqoyyad) oleh keadaan, waktu dan/atau tempat dengan do’a dan dzikir yang tidak terkait dengan ketiga hal tersebut (do’a dan dzikir muthlaq).
Cara membedakannya adalah sebagai berikut :
1. Setiap dzikir atau do’a yang terikat (muqoyyad) oleh keadaan, waktu dan/atau tempat maka diamalkan sesuai :
- keadaan,
- waktu dan/atau,
- tempat,
- lafadznya,
- keadaan orang yang berdo’a atau berdzikir dengannya,
- tanpa adanya penambahan/pengurangan atau perubahan lafadz/teks.
2. Setiap dzikir atau do’a yang tidak terkait hal di atas (muthlaq) yang ada riwayat sahnya maka diamalkan sesuai lafadz yang ada riwayatnya tersebut.
3. Apabila tidak terdapat riwayat sahnya atau lafadz yang dibuat sendiri oleh orang yang berdo’a atau dinukil dari para salaf (sahabat Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam) dalam masalah dzikir dan do’a yang muthlaq maka diperbolehkan dengan memperhatikan syarat berikut :
- Dari tinjauan lafadznya :
(1) Hendaknya memilih lafadz yang terbaik, termulia, terindah dan jelas maknanya. Karena do’a adalah saat seorang bermunajat/memohon kepada Robbnya dan sesembahannya Subhana wa Ta’ala.
(2) Hendaknya lafadz yang digunakan (jika dalam Bahasa ‘Arab –ed.) sesuai dengan makna Bahasa Arabnya dan sesuai ilmu i’rob.
(3) Hendaknya do’a tersebut tidak tercampuri/bersih dari unsur-unsur yang dilarang syari’at baik secara lafadz/teks dan maknanya.
(4) Digunakan hanya pada dzikir dan do’a yang bersifat muthlaq dan tidak terikat keadaan, waktu dan tempat tertentu.
(5) Do’a dan dzikir tersebut tidak dijadikan menjadi sebuah amalan yang kontiniu (terus menerus).
2. Ditinjau dari sisi keadaan/tata cara orang yang berdo’a :
(1) Jika terdapat tuntutan tata cara yang diriwayatkan secara sah maka harus dilaksanakan sesuai tuntutan tata cara tersebut. Namun jika tidak demikian maka orang yang berdo’a dengan do’a ini boleh mengamalkannya dalam kedaan apapun yang sesuai batasan syari’at, diantaranya jika dia mau dia boleh mengangkat tangan, jika dia tidak mau maka dia boleh tidak mengangkatnya.
[2]. Semua ibadah (dalam hal ini termasuk dzikir dan do’a –ed.) yang terdapat riwayat sahnya dengan dua bentuk atau lebih yang termasuk dalam permasalahan variasi dalam ibadah maka boleh tidak boleh mengamalkannya dengan cara digabung diantara dua riwayat atau lebih. (Namun yang tepat adalah mengamalkan riwayat yang satu pada suatu kesempatan dan mengamalkan yang lain dalam kesempatan lainnya –ed).
Termasuk dalam kaidah ini adalah setiap dzikir atau do’a yang diriwayatkan secara sah dari dua periwayatan atau lebih, maka tidak boleh orang yang berdzikir atau berdo’a menggabungkan riwayat-riwayat tersebut dalam suatu kesempatan. Bahkan yang tepat adalah mengamalkan riwayat yang satu pada suatu kesempatan dan riwayat yang lain dalam kesempatan lainnya.
Termasuk dalam hal ini juga dzikir dan do’a dalam sholat, semisal do’a/dzikir iftitah, ta’awwudz, qiro’ah, jumlah tasbih dalam ruku’ dan sujud, tahmid, tahiyyat, sholawat dan salam. Terkadang salah satu dari kedua jenis atau jenis-jenis lainnya lebih kuat dari lainnya.
[Diterjemahkan dari Kitab Tashih ad Du’a Syaikh Bakr Abu Zaid Rohimahullah hal. 42-44 terbitan Dar ‘Ashimah, Riyadh, KSA ]
Mudah-mudahan tulisan ringkas ini bisa membantu kita memahami masalah yang amat sangat penting ini.
Setelah Isya’,
10 Jumadil Ulaa 1435 H/ 12 Maret 2014 M
Aditya Budiman bin Usman
-yang mengharap ampunan Robbnya-
Leave a Reply